11 Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Sudah tahu apa saja persyaratan Sertifikat Laik Fungsi bangunan? Sekarang ini sebuah gedung bangunan wajib mempunyai pembuktian legalitas yang sah secara hukum.
Seperti adanya SLF yang menjadi salah satu kewajiban bagi para pemilik gedung untuk mengurusnya. Pasalnya, SLF adalah bukti atau penanda yang dapat memberikan kejelasan kepada penghuni gedung terkait dengan kelayakannya.
Meskipun begitu, masih banyak pihak pemilik bangunan yang belum mengerti dengan cara membuatnya dan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi bangunan yang harus disiapkan. Maka dari itu, kami akan membahas mengenai prosedur dan persyaratan yang diwajibkan.
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?
Sebelum masuk ke pembahasan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi bangunan dan cara mengurusnya, Anda harus pahami terlebih dahulu definisi dan tujuan dari dokumen tersebut.
SLF adalah kependekan dari Sertifikat Laik Fungsi yang saat ini menjadi dokumen penting untuk membuktikan legalitas sebuah bangunan gedung secara hukum. Tanpa adanya dokumen sertifikat tersebut, maka gedung bangunan dipastikan tidak layak dihuni atau ilegal karena kelayakannya tidak terjamin.
Pasalnya, SLF adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) saat sebuah bangunan gedung telah selesai dibangun dan sesuai dengan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Tidak hanya itu, bangunan gedung juda harus sesuai dengan fungsinya supaya bisa mendapatkan sertifikat untuk menjamin keamanannya. Biasanya, perusahaan besar seperti Bank dan juga Rumah Sakit yang berlokasi di gedung besar, memampang SLF di lobi atau ruangan yang banyak dijangkau oleh para pengunjung.
Hal tersebut bertujuan agar semua pengunjung bisa mengetahui kelayakan dari gedung yang mereka singgahi sudah memenuhi standar. Mereka tidak lagi harus khawatir dengan kondisi gedung karena keamanannya bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Apa Saja Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Apabila Anda adalah seorang pemilik gedung atau developer, sekarang sudah bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi secara mandiri. Yang diperlukan pertama kali hanyalah menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan:
- Surat Permohonan untuk menerbitkan SLF
- Fotokopi identitas pemohon SLF atau penanggung jawab
- Fotokopi dokumen Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Badan Usaha atau Akta Badan Hukum (jika bukan untuk perseorangan)
- Menghadirkan Berita Acara yang sudah disetujui selesainya pendirian bangunan yang sesuai dengan IMB
- Laporan dari Direksi Pengawas
- Hardcopy atau Softcopy gambar bangunan
- Foto bangunan
- Foto SRAH (Sumur Resapan Air Hujan) yang sudah dibangun lengkap dengan gambarnya, ukuran kebutuhan dan perhitungan pelaksanaannya
- Untuk bangunan sedang dan tinggi wajib dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang mengeluarkan hasil kelengkapan dari bangunan dan uji coba instalasi
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus semua dokumen-dokumen di atas secara mandiri, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF untuk menerbitkannya. Pilihlah penyedia jasa yang berpengalaman dan terpercaya.
Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Setelah memahami apa saja persyaratan Sertifikat Laik Fungsi bangunan, sekarang Anda bisa segera mengajukan penerbitan dokumen sertifikat tersebut. Bagi pemilik gedung bangunan atau developer bisa mengajukan penerbitan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
Permohonan inilah yang bisa Anda urus langsung ke Suku Dinas, Kecamatan, dan Dinas daerah sesuai dengan lokasi itu dibangun.
Setelah itu, pihak Pemda atau Pemerintah Daerah akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan pemohon apakah sudah lengkap atau belum. Jika dinyatakan lengkap, maka sertifikat bisa diterbitkan paling lama 3 hari setelah dinyatakan lolos.
Namun jika masih ada dokumen yang tidak lengkap, maka pemerintah akan menginfokannya segera jika belum bisa menerbitkan SLF.
Biaya Pengurusan Izin Sertifikat Laik Fungsi
Setiap sertifikat yang memiliki nilai hukum umumnya mempunyai biaya pengurusan yang berbeda-beda. Namun khusus untuk pengurusan SLF sama sekali tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2002, mengenai Bangunan Gedung.
Pembebasan biaya dalam mengurus SLF adalah jaminan yang dibeikan oleh pihak pemerintah setempat dalam memberikan jaminan kelayakan sebuah bagunan kepada masyarakat.
Akhir Kata
Jadi itulah persyaratan Sertifikat Laik Fungsi bangunan dan juga prosedur pembuatannya. Anda bisa mengurusnya secara mandiri atau menggunakan jasa konsultasi SLF jika tidak memiliki waktu banyak.
Baca Juga: 6 Aplikasi CCTV Terbaik yang Bisa Dipantau dari Android